
Banua, 16 Februari 2021 banua.desa.id
Menindak lanjuti Intruksi Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bali dan Bupati Bangli tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Desa maka diperlukan Refokusing Anggaran untuk dianggarakan pada program Pencegahan dan Penananganan Covid-19 di tingkat Desa. Hali ini diperlukan memngingat sebelumnya Anggaran Kegiatan di tingkat Desa sebagaimana dimuat dalam APBDES Desa Banua Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada akhir Tahun 2020 yang Lalu. Acara yang dihadiri Perbekel Beserta Jajaran Pemerintah Desa, BPD, LPM, Bendesa Adat, Dan Tokoh Masyrakat dilaksankan Di Ruang Rapat Kantor Desa Banua.
Maka pada hari ini dilaksanakan Musdessus Refokusing (pergeseran) Anggaran untuk dianggarkan pada Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Desa Banua. Dalam kegiatan ini di bahas program atau kegiatan apa saja yang memungkinkan untuk di geser anggarannya untuk dianggarkan pada Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Desa Banua. Dalam Hal Ini I Wayan Wargita Selaku Sekdes Desa Banua memaparkan ada beberapa kegiatan yang didanai Dana Desa Tahun 2021 yang dapat digeser atau di refokusing dan diaharpkan peserta Musdessus dapat memilah yang mana dirasa masih bisa di pending pelaksanaannya. "Kegiatan DD Tahun 2021 yang masih memungkinkan untuk di geser anggaranya diantaranya adalah 1. Kegiatan Senderan Jalan Desa, 2. Kegiatan Rabat beton Jalan Desa, 3. Kegiatan Drainase Jalan Desa, Pada kesempatan ini saya mengajak peserta Musdessus ini untuk memilah kegiatan mana yang paling memungkinkan untuk kita geser anggarannya." Demikian Pemaparannya mengawali Msdessus ini.
Setelah Dibahas secara terbuka di Musyawarah ini maka disepakati untuk merefokussing anggaran Kegiatan Rabat Beton Jalan Desa untuk digunakan Anggarannya di Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Dari Kegiatan tersebut diperoleh dana sebesar Rp. 24.232,000,- dan ditambah sisa dana dari Anggaran BLT DD yang setelah berjalan ada 2 KPM ternyata juga mendapat BST dari Pemerintah Pusat maka dananya dapat digeser sebesar Rp. 7.400.000,- maka dalam Musdes ini dapat di Refukssing Anggaran Sebesar Rp. 31.632.000,-. Maka dalam hal ini untuk memenuhi intruksi penggunaan Dana Desa yang diwajibkan untuk dianggarkan dana sebesar 8% diluar BLT DD dari Dana Desa yag diterima Desa Yakni minimal sebesar Rp.55.000.000,- maka setelah di tambahkan dengan Dana Yang telah dianggarkan sebelumnya sebesar Rp. 28.964.504,- maka didapat dana sebesar Rp.60.396.504,- dimana sudah memenuhi minimal anggaran sebesar 8% dari Dana Desa diluar BLT DD.
Setelah direfokussing maka dapat disimpulkan Dana Penanagan dan Pencegahan Covid-19 Di Desa Banua sudah menemui kata sepakat dari peserta Musdessus ini, maka di intruksikan Oleh Perbekel Banua kepada Kasi Yang menangani untuk secepatnya menyusun RAB sesuai yang diamanatkan dari Intruksi Pmerintah Pusat maupun Daerah. "Setelah kita menyepakati Anngarannya maka damal hal ini saya Intruksikan Kepada Kasi Kesra untuk segera menyusun RABnya agar dapat segera kita laksanakan, dan tentunya Kasi harus berkordinasi dengan temen2 yang lain termasuk kepada Jro Bendesa agar tidak Terjadi tumpang Tindih Anggaran dengan Apbdes Desa Adat,' demikian disampaikan I Ketut Tileh Selaku Perbekel Banua.


