
Banua, 27 Januari 2022, banua.desa.id
Sesuai Perpres 104 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Dana Desa ditahun 2022 yang diantaranya mengamantkan 40% dari Dana Desa yang diterima wajib dialokasikan untuk BLT-DD. oleh karena itulah pada hari Kamis Pon Uye 27 Januari 2022 dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (musdesus) penetapan KPM BLT-DD tahun 2022, dimana 40% dari Dana Desa yang diterima diperlukan sebanyak 73 KPM BLT-DD.
Musdesus ini diselenggarkan dihari yang sama dengan Musdes Pertanggungjawaban, dimana Musdesus dilaksanakan setelah Musdes Pertanggungjawaban selesai. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat waktu yang semakin mendesak terkit penyaluran BLT-DD ditahun 2022.
Untuk memperlancar jalannya musyawarah jajaran Pemerintah Desa Bersama BPD sebelumnya sudah melaksanakan Pra-Musdessus sebanyak 3 Kali pertemuan untuk menjaring dan membahas nama-nam bakal Calon KPM BLT-DD. "Pra Musdes dilaksanakan agar saat musdesus bisa lebih cepat dimana nama-nama bakal calon tingal dipaparkan dipdepan musyawarah dan bilamana ada yang tidak disetujui oleh muswarah tinggal dibahas satu per satu" demikian penjelasan dari Perbekel Banua saat membuka jalannya Musdesus tersebut.
Dalam Musdes tersebut dihadiri juga Oleh I Made Sudarsana dari Kecamatan Kintamani yang dalam Pengarahannya menyampaikan selain wajib menetapkan KPM sesuai kuota 40% Desa juga wajib menetapkan KPM cadangan. "Selain menetapkan KPM sejumlah kuota 40% Desa wajib menetapkan KPM Cadangan agar disaat terjadi hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi silpa BLT-DD, karena jika dijanuari ada sebanyak 73 KPM maka di Desember juga harus tetap 73 KPM" Demikian jelasnya disela memberikan Pengarahan.
Setelah dibacakan sebanyak 73 Bakal Calon KPM Para peserta Muswarah menanyakan apakah dari nama nama tersebut sudah tidak lagi ada yang tercecer agar tidak menjadi masalah dikemudia hari. dari 73 nama yang dibacakan ada beberapa nama yang mendapat perhatian dari Peserta Musyawarah sehingga sesuai kesepakatan harus diganti.
Setelah dilakukan pembahasan peserta Musyawarah dapat menyepakati sebanyak 73 KPM BLT-DD dan 5 KPM cadangan untuk ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Perbekel.
.jpeg)
