You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banua
Banua

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

PENGKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL DAN BPD SE KABUPATEN BANGLI SESUAI UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

Desa Banua 26 Juni 2024 Dibaca 529 Kali
PENGKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL DAN BPD SE KABUPATEN BANGLI SESUAI UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

Bangli, 26 Juni 2024

Pada hari ini Rabu Wage tanggal 26 Juni 2024 bertempat di gedung BMB kantor Bupati Bangli telah dilaksanakan Pengukuhan Perpanjangan (tambahan) masa jabatan Perbekel dan BPD se Kabupaten Bangli. Pelantikan ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, dimana dalam UU tersebut Perbekel dan BPD masa jabatannya menjadi 8 Tahun untuk 2 kali masa jabata, hal ini juga berlaku  untuk perbekel dan BPD yang sedang menjabat sehingga pengkuhan ini wajib dilaksanakan.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bapak Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE. dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, STp, Par. Hafir Pula Ketua dan Pimpinan DPRD KAbupaten Bangli, dan dihadiri juga unsur FORKOMPIMDA Bangli, Bupati Bangli Dalam Sambutannya Mengucapakan "Saya Mengucapakan Selamat kepada Saudara Perbekel serta Ketua dan Anggota BPD se Kabupaten Bangli yang telah dikukuhkan masa jabatan sesuai uu nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa pada hari ini, Selamat dan sukses untuk kita semua" demikian tandas Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya.

Perbekel Banua dan BPD Desa Banua dalam hal ini mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun, dimana sebelumnya masa jabatan Perbekel Banua akan berakhir pada Desember Tahun 2025 sehingga menjadi pada Desember Tahun 2027, Begitu pula dengan Ketua dan Anggota BPD Desa Banua.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan